Jakarta ,Media-krimsuskum.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Putra . CS beserta sejumlah petinggi Mitra Bakul Digital memasuki fase hukum yang lebih tegas. Setelah dua kali melayangkan somasi tanpa pernah mendapat respons, LBH Mitra Keadilan memastikan akan melaporkan Putra CS ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum para korban, H. Erwin Haslam, S.H., M.H.,selaku ketua LBH Mitra Keadilan dan juga Dosen Fakutas Ilmu Hukum di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena para terlapor tidak menunjukkan itikad baik meskipun jumlah korban sangat banyak, sementara kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami akan melaporkan Putra CS ke Mabes Polri sebagai langkah tegas agar para pelaku mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sudah menunggu dengan memberikan ruang klarifikasi melalui somasi, tetapi mereka tetap tidak memberikan jawaban,” tegas H. Erwin.
Dua Kali Somasi Tanpa Tanggapan.LBH Mitra Keadilan sebelumnya telah mengirimkan dua surat somasi yang ditujukan kepada Putra dan ke kantor Mitra Bakul Digital. Somasi tersebut berisi permintaan klarifikasi atas uang para korban yang tidak kembali, serta ajakan untuk menyelesaikan kasus secara profesional sebelum masuk ke proses pidana.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan, klarifikasi, atau itikad baik yang diberikan oleh Putra maupun pihak manajemen Mitra Bakul Digital.
“Sikap diam ini menjadi indikator kuat bahwa mereka memang tidak punya niat menyelesaikan masalah. Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya,” tegas H.Erwin.
Sebagai bentuk komitmen membela para korban, H. Erwin Haslam telah membentuk Tim Advokat LBH Mitra Keadilan yang terdiri dari 7 orang pengacara berpengalaman. Tim ini ditugaskan untuk mengawal kasus mulai dari proses pelaporan ke Mabes Polri, penyelidikan, penetapan tersangka, Kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan

“Tim sudah solid dan siap bekerja. Kami pastikan seluruh korban didampingi sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap. Tidak ada satu pun korban yang akan dibiarkan berjuang sendirian,” tambah H.Erwin.
Dasar Hukum Pelaporan Putra CS.Rencana pelaporan ke Mabes Polri mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, yakni:
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Mengatur tindakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengambil uang atau barang milik orang lain.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Mengatur perbuatan menguasai uang yang bukan miliknya, padahal sebelumnya telah dipercayakan oleh korban.
3. Pasal 55 KUHP – Penyertaan
Relevan karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang (Putra CS).
4. KUHPerdata Pasal 1239 dan 1243 – Wanprestasi dan Somasi
Menjadi dasar pengiriman somasi, termasuk kewajiban mengganti kerugian jika pelaku tidak memenuhi perjanjian.
5. UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen
Melindungi masyarakat dari praktik curang, janji palsu, dan penawaran yang merugikan.
6. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016
Mengatur penipuan yang dilakukan melalui media digital atau elektronik, termasuk promosi investasi online.
7. Tidak Menutup kemungkinan di Jerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

H.Erwin menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi sehingga proses hukum ke Mabes Polri menjadi langkah yang tepat dan wajib ditempuh.
Kasus ini bermula dari janji-janji manis investasi digital yang diduga diberikan oleh Putra CS sejak Maret hingga November 2025. Banyak masyarakat tergiur karena ditawarkan keuntungan tinggi, tetapi pada akhirnya justru mengalami kerugian besar dan kehilangan seluruh modal.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut uang masyarakat yang jumlahnya sangat besar. Negara harus hadir dan menindak tegas pelakunya,” ucap H.Erwin.
Para korban mendukung langkah LBH Mitra Keadilan melaporkan Putra CS ke Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti, dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus Mitra Bakul Digital kini menjadi perhatian publik karena skalanya yang besar, jumlah korban yang banyak, serta dugaan modus penipuan yang berlangsung cukup lama.
Dengan pelaporan ke
Mabes Polri, proses hukum dipastikan akan memasuki fase yang lebih serius, dan para korban berharap keadilan segera terwujud, tutupnya.
(Elmisna, S.H)
