Cikarang , Media-krimsuskum.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa tokoh masyarakat RT Ruly kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian S. menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa atas laporan Abdul Hakim.
Namun, langkah jaksa tersebut menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), padahal fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa justru berusaha melerai keributan di lingkungannya.
Kuasa Hukum terdakwa mengatakan ,”Tidak Ada Niat Jahat dari Klien kami, hanya Pembelaan Diri
Kuasa hukum terdakwa, H. Erwin Haslam, S.H., M.H., Pendiri Advokat Mitra Keadilan sekaligus dosen Fakultas Hukum, menegaskan bahwa kasus ini tidak layak dipidana karena kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Klien kami bertindak dalam situasi terpaksa. Ia hanya ingin menjaga ketertiban lingkungan agar keributan tidak meluas. Tidak ada unsur penganiayaan dalam tindakan tersebut,” ujar Erwin Haslam di temui wartawan di kantornya.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Harapan Mulya, saat berlangsung rapat pengurus RT dan RW. Sebelum rapat dimulai, datang sekelompok orang dipimpin Abdul Hakim yang langsung melontarkan emosi dan sempat hendak menyerang salah satu peserta, Rustam, wakil RW setempat.

Kuasa Hukum Rully
RT Ruly yang saat itu hadir mencoba meleraikan keributan, namun situasi berubah ricuh hingga terjadi dorong-mendorong. Akibatnya, leher Ruly memar karena tercekik, sedangkan bibir Abdul Hakim terluka akibat tergigit sendiri saat emosi memuncak.
Meski Ruly berperan melerai, pihak kejaksaan tetap menuntut 1 tahun dan menahannya atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum menilai proses hukum ini janggal, sebab saksi yang justru ikut menyerang dijadikan dasar tuntutan, sementara saksi netral yang melihat kejadian tidak dilibatkan.
Ini bentuk kejanggalan hukum. Seorang RT yang menjaga ketertiban malah dikriminalisasi. Di mana rasa keadilan ketika yang melerai justru dipenjara, sedangkan penyerang dibiarkan?” tegas Erwin.
Pihak Keluarga terdakwa dan Warga Harapan Mulya Minta keadilan kepada Majelis Hakim
Pihak keluarga terdakwa pun menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa yang dianggap tidak adil pasalnya Rully tidak melakukan kejahatan
apalagi dia masih mempunyai anak yang masih kecil- kecil dan masih bersekolah.
Rully adalah sebagai tulang punggung keluarga sekaligus yang mencari nafkah.
Selama dia di penjara, anak – anak berikut istrinya mengalami trauma dan anaknya tidak mau lagi tinggal di rumah karena di bully oleh sesama temannya. Dan sekarang tinggal bersama saudaranya.
“Kami tahu betul Pak Ruly orangnya sabar dan peduli warga. Selalu jadi penengah kalau ada masalah. Kami berharap hakim bisa melihat kebenarannya,” ungkap Pihak keluarga menahan haru.
Dukungan juga datang dari warga masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat menilai: Ruly dikenal sebagai tokoh lingkungan yang aktif dan peduli pada kegiatan sosial
“Warganya pun sedih karena Pak RT justru dikriminalisasi. Harusnya beliau dilindungi, bukan dijatuhi hukuman,” kata pengurus Rt maupun tokoh masyarakat yang turut hadir di persidangan.
Pengamat Hukum Pidana RM. Purwadi A.Saputra, SH, MH CPM,CArbt. menilai perkara ini harus dikaji secara mendalam dari sisi niat dan pembelaan diri.
“Dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah unsur utama. Jika tindakan dilakukan untuk membela diri atau mencegah kekerasan, maka tidak dapat dipidana. Hukum harus dilihat secara menyeluruh,” jelasnya.
RM Purwadi menegaskan, penegakan hukum jangan hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral pelaku.
> “Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Aparat penegak hukum harus objektif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dari PN Cikarang , Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Warga berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijaksana dan menjunjung tinggi keadilan substantif bagi masyarakat kecil.
( Elmisna,SH)
