Cikarang, Kab Bekasi, Media-krimsuskum.com – Menjelang pembacaan tuntutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ketua RT Rully, suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diperkirakan akan berlangsung menarik. Kasus yang bermula dari insiden rapat pengurus RW di wilayah tempat Rully bertugas itu, kini memasuki babak akhir setelah melalui proses panjang sejak penyelidikan di tingkat kepolisian hingga persidangan.
Pelapor dalam perkara ini, Abdul Hakim, menuduh Rully melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Namun, menurut pendiri Kantor Advokat Mitra Keadilan yang beralamat di Jl. Dr. Sumarno No. 50 C, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur — Erwin Haslam, S.H., M.H., tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Erwin Haslam menegaskan bahwa kliennya, Rully, tidak bersalah dan tidak memiliki niat melakukan penganiayaan. Justru, menurutnya, Rully saat itu tengah menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua RT untuk melerai keributan antara Abdul Hakim dan Wakil RW, Rustam, dalam sebuah rapat pengurus lingkungan.
> “Rully hanya mencoba memisahkan Abdul Hakim yang hendak menyerang Wakil RW Rustam. Tindakan itu murni bentuk pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk membela diri atau orang lain dari serangan yang melanggar hukum,” tegas Erwin Haslam kepada wartawan.
Menyambut agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Haslam telah menyiapkan langkah matang. Ia membentuk tim yang berisi tiga advokat muda dari Mitra Keadilan , Edvin Damar Sasongko, S.H ,Muhamad Lutfi Hidayatus Soleh, S.H Raihan Ruri Febriansyah, S.H yang ditugaskan secara khusus untuk mengkaji isi tuntutan jaksa dan mencermati kesesuaian dengan fakta hukum selama persidangan berlangsung.

> “Ketiga advokat muda ini saya tugaskan untuk menganalisis secara mendalam apakah tuntutan nanti sejalan dengan fakta hukum atau justru bertolak belakang. Jika ternyata tuntutan yang diajukan tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan jaksa penuntut umum ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung,” ujar Erwin dengan tegas.
Menurut Erwin, sejak awal penanganan perkara di Polsek Tarumajaya, penegak hukum telah mengabaikan penerapan Pasal 49 KUHP, yang semestinya dapat menjadi dasar hukum untuk menolak penetapan Rully sebagai tersangka. Ia menilai, proses penetapan Rully terkesan dipaksakan, tanpa melihat bahwa tindakan Rully merupakan bentuk pembelaan terpaksa dan upaya menjaga ketertiban di wilayahnya.
> “Penetapan Rully sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sejak awal kurang objektif dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah jaksa yang akan membacakan tuntutan terhadap Rully dalam waktu dekat di PN Cikarang. Erwin Haslam berharap agar tuntutan yang diajukan sejalan dengan fakta dan rasa keadilan, mengingat tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
> “Kami berharap tuntutan nanti mencerminkan keadilan. Jika jaksa objektif melihat bukti dan keterangan saksi, seharusnya tuntutan bebaslah yang pantas diberikan kepada Rully,” ujar Erwin optimis.
Tim Mitra Keadilan memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga akhir. “Kami berdiri di atas hukum dan kebenaran. Bila ada oknum yang mencoba menyelewengkan hukum, kami siap bertindak,” tutup Erwin.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rully dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran, atau sebaliknya—membuka babak baru perjuangan hukum bagi tim advokat muda Mitra Keadilan.(Elmisna,SH)
