Kota Bekasi , Media-krimsuskum.com — Pihak keluarga H. Suparman mengungkapkan bahwa melalui tim kuasa hukumnya mereka telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Menurut keluarga, upaya hukum tersebut diajukan karena mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan, khususnya terkait status pemilik sertifikat, proses pelelangan, nilai objek yang dilelang, serta keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang sedang berlangsung.
Namun demikian, keluarga menyatakan hingga pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 3/6/2026, gugatan perlawanan tersebut belum memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari pihak keluarga karena mereka berharap gugatan yang telah diajukan dapat terlebih dahulu diproses sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Kami sudah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi melalui kuasa hukum. Namun sampai eksekusi dilakukan, kami belum menerima nomor perkara. Kami berharap pengadilan memberikan kesempatan agar keberatan kami diperiksa terlebih dahulu,” ujar pihak keluarga.

Secara hukum, Derden Verzet merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak ketiga yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan akibat pelaksanaan suatu putusan atau eksekusi. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat memeriksa apakah terdapat hak-hak pihak ketiga yang perlu mendapat perlindungan hukum sebelum atau setelah pelaksanaan eksekusi.
Atas kondisi tersebut, keluarga H. Suparman meminta Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta lembaga pengawas peradilan untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
(Anisa, S.H)
