Jakarta Timur – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cakung, Jakarta Timur tertanggal 23 April 2026.
Dalam surat bernomor S-228/KPP.2004/2026 tersebut disebutkan bahwa seluruh hak pekerja atas nama Sdri. Suryani telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat tersebut merupakan jawaban atas somasi yang sebelumnya diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta terkait dugaan PHK sepihak dan pengabaian perundingan bipartit.
Namun, pernyataan dalam surat resmi tersebut dibantah keras oleh pihak Suryani. Ia mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima hak-haknya, bahkan satu rupiah pun tidak pernah dibayarkan oleh pihak yang bersangkutan.
“Faktanya saya tidak pernah menerima pembayaran apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang sampai sekarang masih ditahan,” ungkap Suryani dalam keterangannya.
Pernyataan ini memunculkan dugaan serius adanya ketidaksesuaian antara isi surat resmi dengan kondisi faktual di lapangan. Jika benar, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyampaian informasi tidak benar atau bahkan dugaan keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pengusaha untuk memenuhi seluruh hak pekerja sebelum atau saat terjadinya PHK.
Hak pekerja atas THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dalam surat resmi juga dapat berimplikasi pidana, antara lain:
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen, apabila terbukti terdapat data atau pernyataan yang tidak benar.
Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika keterangan tidak benar dimasukkan ke dalam dokumen resmi.
Abaikan Perundingan Bipartit
Selain soal hak pekerja, pihak Suryani juga menyoroti bahwa proses penyelesaian perselisihan tidak melalui tahapan wajib, yakni perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut, setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Namun dalam kasus ini, disebutkan bahwa permohonan perundingan bipartit justru diabaikan.
Atas kejadian ini, pihak korban bersama kuasa hukum mendesak adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait. Mereka juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum baik secara perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas dokumen resmi lembaga negara serta perlindungan hak-hak pekerja. Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak KPP Pratama Jakarta Cakung terkait bantahan dari Sdri. Suryani.
(Rio)
