Bupati Definitif Dilantik, Koordinator Aksi Paulus Desak Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Direalisasikan
BEKASI , Media-krimsuskum.com — Pelantikan Dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan tuntutan aksi solidaritas wartawan se-Bekasi Raya yang disuarakan pada 15 Oktober 2026.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan definitif harus diikuti langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
Paulus menegaskan, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Menurut Paulus, setelah Bupati Bekasi definitif dilantik, masyarakat dan insan pers menaruh harapan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi, penegakan disiplin aparatur, dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
“Pelantikan Bupati definitif harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan ini secara serius. Aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai 15 Oktober 2026 jangan berhenti sebagai catatan atau formalitas administratif. Kami menunggu langkah konkret, objektif, dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegas Paulus.
Paulus menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang harus mendapatkan penyelesaian secara substantif. Ketiganya dinilai penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers ditangani secara serius dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi hubungan antara pejabat publik dan insan pers.
Pertama, evaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Paulus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan Syafri Donny Sirait.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian dari jabatan, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tuntutan evaluasi jabatan bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Namun, pejabat publik juga harus bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, penegakan hukum dan disiplin tanpa intervensi.
Paulus mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Proses tersebut harus berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi maupun upaya yang dapat menghambat pemeriksaan.
Di sisi lain, pemeriksaan disiplin ASN tetap harus dilaksanakan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan yang menyangkut dugaan penghalangan tugas jurnalistik justru berakhir tanpa kejelasan. Kami meminta prosesnya berjalan secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers.
Paulus menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa satu peristiwa. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan evaluasi terhadap tata kelola komunikasi publik di seluruh perangkat daerah agar hubungan antara pejabat dan wartawan berlangsung secara profesional.
Setiap perangkat daerah harus menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, pengusiran, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai lawan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik, pertanyaan, dan upaya konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang harus dijawab secara profesional.
Kemerdekaan Pers Bukan Sekadar Slogan
Paulus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur-unsur yang diatur undang-undang, bukan semata-mata pada tuduhan sepihak.
Menurut Paulus, pejabat publik seharusnya memahami bahwa keterbukaan terhadap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Perbedaan pendapat dengan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, termasuk hak jawab dan hak koreksi apabila relevan, bukan melalui tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika muncul dugaan perlakuan yang tidak pantas terhadap wartawan, persoalannya harus diperiksa secara objektif. Yang kami tuntut bukan perlakuan istimewa bagi wartawan, melainkan penghormatan terhadap hukum dan profesionalitas,” ujarnya.
Koordinator aksi tersebut juga menegaskan bahwa solidaritas wartawan se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Jika tuntutan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, aksi solidaritas jilid II berpotensi digelar dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Namun, Paulus menekankan bahwa langkah lanjutan tersebut tetap akan ditempuh secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, tujuan utama gerakan ini bukan menciptakan konflik dengan pemerintah daerah, melainkan memastikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers memperoleh penanganan yang layak.
Pelantikan Dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi tersebut. Publik menunggu apakah tiga tuntutan itu akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan keputusan yang berlandaskan hukum, atau justru kembali berakhir tanpa kejelasan.
Bagi Paulus, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya pernyataan pejabat, melainkan pada keberanian mengambil langkah yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan. Solidaritas wartawan, katanya, akan tetap berdiri untuk mengawal kemerdekaan pers dan memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik sesaat.
(Yusuf A)
