Jakarta , Media-krimsuskum.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di area pemakaman umum. Kali ini, sorotan tertuju pada TPU Rorotan yang berlokasi di Jakarta Utara.
Sejumlah ahli waris mengaku diminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi oleh oknum petugas pemakaman, padahal pada papan pengumuman resmi tertulis bahwa seluruh proses pengurusan dan pemakaman tidak dipungut biaya atau gratis.
Berdasarkan keterangan beberapa keluarga, pungutan yang diminta tidak memiliki standar maupun dasar aturan yang jelas. Ada yang mengaku diminta ratusan ribu rupiah, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah dengan dalih untuk biaya penggalian liang lahat, kebersihan, pengamanan lokasi, administrasi, hingga jasa pengurusan makam.
Situasi tersebut dinilai sangat memberatkan, apalagi bagi keluarga yang sedang dalam suasana duka dan membutuhkan pelayanan cepat tanpa tekanan tambahan.
Salah satu ahli waris menyampaikan bahwa mereka merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut agar proses pemakaman berjalan lancar.
“Di papan jelas tertulis gratis, tapi di lapangan kami tetap diminta biaya. Karena kondisi berduka, kami terpaksa membayar,” ujarnya.
Ironisnya, papan pemberitahuan resmi di area TPU menyatakan bahwa pengurusan dan pelayanan pemakaman tertentu tidak dipungut biaya. Ketidaksesuaian antara informasi resmi dengan praktik di lapangan menimbulkan dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pemakaman TPU Rorotan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Belum adanya penjelasan ini semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan internal serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lokasi pemakaman tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak pengelola segera memberikan transparansi serta penjelasan terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang.
Klarifikasi dianggap penting agar publik mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi yang belum tersosialisasi dengan baik atau benar-benar tindakan oknum yang menyimpang.
Sejumlah warga dan keluarga ahli waris mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dinas terkait, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka juga berharap adanya perhatian dan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Wali Kota Jakarta Utara terhadap tata kelola pemakaman di wilayah tersebut.
Tidak sedikit masyarakat yang mendorong dilakukan evaluasi besar-besaran bahkan perombakan total terhadap petugas pemakaman apabila terbukti terjadi praktik pungutan liar secara sistematis.
Menurut mereka, pelayanan pemakaman merupakan layanan publik yang sangat sensitif karena menyangkut rasa kemanusiaan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungutan tidak sah.
“Kalau memang terbukti ada praktik seperti ini, sebaiknya dilakukan perombakan total agar tidak terulang lagi. Jangan sampai warga yang sedang berduka justru merasa terbebani,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Apabila benar terjadi pungutan liar, perbuatan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Mengatur kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan melarang pungutan di luar ketentuan resmi.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Mengatur sanksi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, dapat dikenakan pasal terkait pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Retribusi dan Pelayanan Pemakaman
Jika dalam ketentuan daerah dinyatakan gratis, maka pungutan di luar aturan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan pidana.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, melakukan investigasi transparan, dan memastikan pelayanan pemakaman berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diperlukan sistem pengaduan yang mudah diakses, pemasangan informasi resmi yang lebih rinci, serta pengawasan rutin guna mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Pelayanan publik, terlebih dalam urusan pemakaman, seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, masyarakat menunggu respons cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi memulihkan kepercayaan publik dan menjamin tidak ada lagi beban tambahan bagi keluarga yang sedang berduka.
( Rio)
