Semarang , Media-krimsuskum.com — Perkumpulan Peran Adil Kharisma (PERADI KHARISMA ) kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Nasional yang diikuti oleh lebih kurang 250 peserta dari seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring (online) selama dua hari, yakni pada 3 dan 4 Januari 2026.
Kegiatan diklat ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum PERADI KHARISMA, Bapak Buhari Sutarno, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan sambutan pembuka kepada seluruh peserta diklat dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Buhari Sutarno, S.H., M.H. menegaskan bahwa diklat paralegal merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem bantuan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Ia menyampaikan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya pada tahap awal permasalahan hukum. Oleh karena itu, paralegal harus dibekali pemahaman hukum yang memadai, beretika, serta memahami batas kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum PERADI KRISMA juga menekankan pentingnya sinergi antara paralegal, advokat, dan lembaga penegak hukum agar proses pendampingan hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Diklat paralegal ini menghadirkan sejumlah pemateri dari kalangan pakar hukum internal PERADI KHARISMA serta dosen Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi. Materi disusun secara sistematis dan aplikatif guna membekali peserta dengan kemampuan dasar hingga teknis pendampingan hukum.

Salah satu materi utama yang menjadi perhatian peserta adalah penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) yang disampaikan oleh Danang Rifa’i, S.H ,M.H. Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan secara rinci mengenai:
. Pengertian dan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan
. Tahapan proses lidik dan sidik dalam perkara pidana
. Posisi dan peran paralegal dalam mendampingi masyarakat pada tahap awal proses hukum
. Batas kewenangan paralegal agar tidak melanggar hukum
. Etika pendampingan saat pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian
Materi ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan pemahaman di lapangan serta memastikan paralegal bekerja sesuai koridor hukum.

SERTIFIKAT DAN KTA PARALEGAL PERADI KHARISMA
Setelah mengikuti seluruh rangkaian diklat, para peserta akan memperoleh Sertifikat Diklat Paralegal serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal PERADI KHARISMA. Dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa peserta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal sesuai standar organisasi.
Sertifikat dan KTA ini dapat digunakan oleh paralegal dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara non-litigasi serta pendampingan pelaporan ke aparat penegak hukum.

PERAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
Paralegal lulusan diklat PERADI KHARISMA dipersiapkan untuk:
1. Mendampingi masyarakat dalam permasalahan hukum di luar pengadilan
2. Mendampingi proses pelaporan dan pemeriksaan di kantor kepolisian
3. Memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat
4. Membantu administrasi dan dokumentasi hukum
5. Menjadi penghubung antara masyarakat dan advokat
Paralegal tetap tidak memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan, namun berfungsi sebagai pendamping dan fasilitator akses keadilan.
DASAR HUKUM PARALEGAL
Pelaksanaan diklat dan peran paralegal memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 54 dan Pasal 56
Prinsip Access to Justice dalam sistem hukum Indonesia
Melalui pelaksanaan Diklat Paralegal Nasional ini, PERADI KHARISMA menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas paralegal yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan para paralegal yang telah mengikuti diklat ini mampu menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai keadilan.
(Elmisna,S.H)
