KOTA BEKASI , Media-krimsuskum.com — Gelombang ketidakpuasan di tubuh organisasi masyarakat GRIB Jaya Kota Bekasi menjadi sorotan. Sejumlah anggota dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan secara permanen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberhentian anggota, transparansi pengelolaan organisasi, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut keterangan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemberhentian terhadap sejumlah anggota tersebut diduga dilakukan tanpa didahului klarifikasi yang memadai maupun penjelasan terbuka mengenai kesalahan yang menjadi dasar keputusan.
Narasumber itu menduga, persoalan bermula dari ketidakpatuhan sejumlah anggota terhadap permintaan setoran yang disebut-sebut ditujukan kepada ketua dan beberapa orang terdekatnya.
“Anggota yang tidak mau mengikuti permintaan tersebut justru diberhentikan secara permanen. Padahal, seharusnya ada penjelasan yang jelas, mekanisme organisasi yang benar, serta kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan klarifikasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi mengenai dugaan tersebut.
Dugaan Pungutan Anggota Perlu Ditelusuri
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan adanya pungutan terhadap anggota, termasuk permintaan uang yang oleh narasumber disebut sebagai semacam uang jago.
Narasumber juga mempertanyakan dugaan pungutan terkait pengadaan seragam organisasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah.
Menurutnya, apabila terdapat imbauan dari DPD maupun DPP agar tidak melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi, maka pelaksanaannya di tingkat cabang perlu diperiksa secara objektif.
“Kalau memang ada larangan dari DPD dan DPP mengenai pungutan untuk kepentingan pribadi, aturan itu seharusnya dipatuhi semua pengurus. Jangan sampai anggota yang mempertanyakan atau menolak pungutan justru kehilangan keanggotaannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pihak ketua telah menerima setoran dari sejumlah dinas pemerintahan maupun pihak swasta, tetapi anggota masih diminta memberikan setoran tambahan.
Dugaan mengenai penerimaan setoran dari instansi pemerintah dan pihak swasta tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan bukti pendukung dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan agar persoalan ini dapat dinilai secara adil.
Keabsahan Pemberhentian Harus Mengacu pada AD/ART
Pemberhentian anggota organisasi merupakan persoalan yang semestinya diselesaikan berdasarkan aturan internal yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan pendapat atau persoalan pribadi.
AD/ART GRIB Jaya perlu dijadikan acuan untuk menilai siapa yang berwenang memberhentikan anggota, alasan yang dapat digunakan, tahapan pemeriksaan, mekanisme keberatan, serta kewenangan pengurus di setiap tingkatan.
Apabila pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, keputusan tersebut patut dievaluasi oleh pengurus yang berwenang.
Namun, untuk menentukan apakah pemberhentian tersebut melanggar AD/ART, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen organisasi, surat keputusan pemberhentian, serta penjelasan dari pihak yang mengeluarkan keputusan.
Dengan demikian, DPD GRIB Jaya Jawa Barat dan DPP GRIB Jaya diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak.
Jumlah Anggota Disebut Menyusut Drastis
Narasumber mengklaim jumlah anggota GRIB Jaya Kota Bekasi yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang kini tinggal puluhan. Ia juga menyebut sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) hanya memiliki sedikit anggota aktif akibat banyaknya anggota yang diberhentikan atau memilih tidak lagi aktif.
Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data keanggotaan resmi organisasi.
Jika benar terjadi penyusutan anggota dalam skala besar, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran pengurus. Organisasi kemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjaga solidaritas, membangun kepercayaan, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang adil.
Jangan sampai perbedaan pendapat dan persoalan internal justru memperlemah organisasi yang seharusnya menjadi wadah pengabdian kepada masyarakat.
Dugaan Persoalan SK Ketua PAC Perlu Diklarifikasi
Narasumber juga menyoroti dugaan adanya permintaan pembayaran hingga jutaan rupiah bagi calon ketua PAC untuk memperoleh surat keputusan (SK) kepengurusan.
Ia menyebut SK tersebut diduga hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat dicabut atau diganti apabila pihak yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan pembayaran.
“Kalau benar pengangkatan ketua PAC harus membayar sampai jutaan rupiah dan SK hanya berlaku tiga bulan, ini perlu diperiksa. Apa dasar aturannya? Apakah mekanisme tersebut memang tercantum dalam AD/ART atau peraturan organisasi?” ujarnya.
Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan mekanisme penerbitan SK yang berlaku di GRIB Jaya.
Perlu dibedakan antara biaya administrasi resmi yang ditetapkan organisasi dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan bukti.
DPD dan DPP Diminta Turun Tangan
Situasi tersebut disebut telah memperkuat mosi tidak percaya dari sebagian anggota terhadap kepemimpinan DPC GRIB Jaya Kota Bekasi.
Narasumber berharap DPD dan DPP segera mengambil langkah untuk memeriksa dugaan pemberhentian massal, pungutan anggota, pengadaan seragam dan KTA, serta mekanisme penerbitan SK kepengurusan.
Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan agar persoalan internal tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Ia juga meminta agar anggota yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penjelasan mengenai dasar keputusan yang ditujukan kepada mereka.
“DPD dan DPP harus turun tangan. Jangan sampai anggota semakin berkurang, PAC semakin tidak aktif, dan kepercayaan terhadap organisasi terus menurun. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka, orang yang ingin bergabung pun bisa berpikir berkali-kali,” tegasnya.
Menjaga Marwah Organisasi
GRIB Jaya merupakan organisasi kemasyarakatan yang membutuhkan solidaritas, kedisiplinan, serta kepemimpinan yang bertanggung jawab. Namun, kedisiplinan organisasi harus berjalan seiring dengan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan internal.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keanggotaan maupun keuangan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pengurus juga harus diberi ruang untuk diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi penilaian sepihak.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan-dugaan yang disampaikan narasumber dalam berita ini belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Pihak ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, pengurus DPD GRIB Jaya Jawa Barat, maupun DPP GRIB Jaya perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar saling menyalahkan, melainkan keterbukaan dan evaluasi organisasi. Jika dugaan tersebut terbukti, langkah pembenahan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak terbukti, klarifikasi yang transparan juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan dan menjaga nama baik organisasi.
Pada akhirnya, marwah organisasi tidak hanya ditentukan oleh segelintir anggota dan pengurus yang dekat dengan ketua saja , tetapi juga oleh integritas kepemimpinan, kepatuhan terhadap AD/ART, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara adil dan bertanggung jawab.
( Anisa, S.H)
