Menjelang Eksekusi Rumah & Tanah Milik S. Suparman HB di Kel, Medan Satria ,Kurang Lebih 500 Anggota Ormas Siap Pantau, Muncul Dugaan Cacat Hukum
Kota Bekasi – Menjelang pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah Milik H.Suparman HB yang berlokasi si Jalan Kaliabang Tengah Blok 03 No. 19 A Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, suasana semakin menjadi perhatian publik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kurang lebih 500 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) akan hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya eksekusi guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, objek yang akan dieksekusi tersebut diketahui masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Perkara: 548/PDT.BTH/2025/PN BKS. SHM Nomor 3182 Atas Nama H.Suparman

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan sekaligus dugaan dari pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya mengenai dasar pelaksanaan eksekusi di tengah masih berlangsungnya proses hukum yang menurut mereka belum memperoleh kepastian hukum secara final.
Pihak yang keberatan menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses lelang yang menjadi dasar lahirnya eksekusi. Dugaan tersebut antara lain menyangkut:
– Pemberitahuan kepada pemilik objek
– penetapan nilai limit lelang yang diduga tidak sesuai harga pasar,
– Hingga adanya klaim bahwa pemilik sertifikat tidak menikmati dana pinjaman yang menjadi dasar pelelangan.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan eksekusi terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi penguasaan fisik atas objek tanah dan bangunan yang saat ini masih menjadi pokok sengketa.
Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan bukan sekadar asumsi. Yang menjadi sorotan adalah apabila di kemudian hari putusan yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi ternyata dibatalkan atau diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Jika hal itu terjadi, maka berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik objek serta menimbulkan polemik hukum baru terkait pemulihan hak atas tanah dan bangunan yang telah dieksekusi.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Pihak yang mengajukan keberatan mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintakan pertanggungjawaban.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil.
3. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah dan sumber daya yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam praktik peradilan Indonesia terdapat berbagai putusan yang membatalkan pelaksanaan lelang apabila terbukti terdapat:
– Cacat prosedur;
– Tidak adanya pemberitahuan yang patut kepada pihak yang berkepentingan;
– Nilai limit lelang yang tidak wajar;
Adanya pihak ketiga yang haknya dirugikan.
Karena itu, sejumlah pihak meminta agar Pengadilan Negeri Kota Bekasi mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, terlebih apabila masih terdapat gugatan atau proses hukum yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Ratusan anggota ormas yang akan hadir disebut bukan untuk menghalangi jalannya proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar pelaksanaan eksekusi berjalan secara transparan, tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pengadilan, serta seluruh pihak terkait dapat mengedepankan asas kehati-hatian guna menghindari terjadinya kesalahan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Sebab, apabila benar terdapat dugaan cacat prosedur atau terdapat putusan hukum yang berubah di kemudian hari, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemilik objek, tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.
(Anisa, S.H)
