Gunung Putri , Kab. Bogor , Media-krimsuskum.com — Sengketa lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di kawasan perumahan elit Kota Wisata Cibubur kian memanas. Para ahli waris tidak hanya mempersoalkan klaim sepihak dari pihak perusahaan KSP tetapi juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan telah diundang secara resmi oleh pemerintah setempat, baik oleh lurah maupun camat, sebanyak tiga kali untuk menghadiri mediasi. Namun hingga kini, undangan tersebut tidak pernah dihadiri.
“Undangan resmi dari lurah dan camat sudah dilayangkan tiga kali, tetapi pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah,” ujar perwakilan ahli waris.
Tim kuasa hukum dari GRIB Jaya Kota Bekasi yang dipimpin RM Purwadi, A.Saputra S.H., M.H., serta Anggota Rio Handoko, S.H, M.H menilai ketidakhadiran tersebut dapat merugikan posisi perusahaan sendiri dalam sengketa ini.

Mereka menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa girik dan SPPT yang sah.
“Kalau memang merasa memiliki hak, seharusnya datang dan buktikan. Jangan justru menghindar. Ini bisa menimbulkan dugaan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat,” tegasnya.
Dengam mengabaikan undangan dari lurah atau camat ada beberapa konsekuensi hukum dan administratif yang bisa timbul:
1.Dianggap Tidak Kooperatif dala Sengketa
Dalam proses penyelesaian sengketa, baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan, pihak yang tidak hadir dapat dinilai tidak beritikad baik. Hal ini bisa menjadi pertimbangan negatif jika perkara berlanjut ke pengadilan.
2.Memperkuat Posisi Lawan Sengketa
Ketidakhadiran dalam mediasi dapat digunakan sebagai bukti bahwa pihak tersebut menghindari klarifikasi atau pembuktian, sehingga memperkuat posisi ahli waris dalam gugatan perdata.
3.Berpotensi Dilanjutkan ke Ranah Hukum
Jika mediasi gagal, pihak yang dirugikan dapat langsung menempuh jalur hukum, baik:
– Perdata (gugatan kepemilikan atau perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata Pasal 1365)
– Pidana jika ada unsur penyerobotan atau penguasaan tanpa hak sesuai KUHP Pasal 385
4.Pemanggilan Resmi oleh Aparat Penegak Hukum
Jika perkara masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan, maka pemanggilan oleh kepolisian atau pengadilan wajib dipenuhi. Jika tidak, dapat berujung pada pemanggilan paksa sesuai hukum acara.
5 Potensi Sanksi Administratif
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dapat memberikan teguran administratif atau mencatat ketidakpatuhan perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa.
Para ahli waris berharap pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan menghadiri forum resmi dan membuktikan klaimnya secara terbuka. Mereka juga meminta aparat pertanahan dan penegak hukum turun tangan agar sengketa ini tidak berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan oleh klaim sepihak tanpa dasar yang jelas,” tutup kuasa hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung dokumen sah dan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan serta menghormati proses mediasi yang difasilitasi pemerintah.
(Anisa, S.H,CPP
