Jakarta Timur, Media-keimsuskum.com – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat. Kali ini menimpa Suryani, seorang tenaga non-PNS yang telah mengabdi selama 13 tahun di Kantor Pajak Cakung, Jakarta Timur. Bersama tiga rekannya,Suryani mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa menerima hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Suryani menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Ironisnya, terdapat surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pajak Cakung berinisial CBL yang ditujukan kepada Suryani dan kuasa hukumnya, H. Erwin Haslam,S.H, M.H yang menyatakan bahwa seluruh hak Suryani telah diberikan dan diterima.
Namun, pernyataan dalam surat tersebut dibantah keras oleh Suryani. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima pembayaran apapun.
“Kalau surat itu benar, berarti ada oknum pegawai yang menggelapkan hak saya. Tapi kalau tidak benar, ini jelas pembohongan publik dan fitnah besar terhadap saya,” ujar Suryani.
Kuasa hukum Suryani, H. Erwin Haslam, S.H, M.H. yang juga merupakan dosen fakultas hukum di Jakarta, menilai bahwa isi surat tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Pasalnya, tidak terdapat bukti pendukung seperti tanda terima, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dibayarkan kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Suryani mengungkapkan bahwa proses PHK dilakukan tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan yang layak, maupun pembicaraan mengenai hak-haknya sebagai pekerja. Ia menyebut bahwa dirinya dan rekan-rekannya langsung diberhentikan dan posisinya segera digantikan oleh orang lain.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan, bahkan mengarah pada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pejabat baru, yang disebut bernama Ibu Ira, baru menjabat Kasuki / Kabag Umum kurang lebih tujuh bulan . Menurutnya , Ia mengatakan bahwa Ia sering di panggil oleh Menteri Keuangan Purbaya untuk rapat. Terkesannya tidak ada pejabat yang lebih tinggi dari Kasuki di Pajak Cakung.Harus Beliau yang nenghadiri rapat bersama menteri .
Dalam masa jabatanya tersebut , namun telah mengambil kebijakan drastis berupa PHK terhadap sejumlah pegawai lama.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
– Pasal 151: Pengusaha wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
– Pasal 156: Mengatur kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
– Pasal 88: Hak pekerja atas penghasilan yang layak, termasuk THR.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Mengatur kewajiban pemberian upah dan hak-hak pekerja secara tepat waktu.
– Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan:
Mengatur kewajiban pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263: Pemalsuan surat, jika terbukti surat tersebut tidak sesuai fakta.
Pasal 372: Penggelapan, jika terdapat pihak yang menerima atau menguasai hak pekerja secara melawan hukum.
Apabila terbukti bahwa hak-hak pekerja tidak diberikan, maka pihak pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bahkan, jika ditemukan unsur pidana seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen, maka dapat berlanjut ke proses hukum pidana.
Sebaliknya, jika isi surat resmi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyampaian keterangan tidak benar yang berpotensi merugikan nama baik pekerja.
Suryani dan kuasa hukumnya H. Erwin Haslam, S.H, M.H. mendesak agar dilakukan audit internal serta investigasi independen terhadap kasus ini. Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, untuk turun tangan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, keadilan, serta perlindungan hak pekerja, terlebih terjadi di lingkungan instansi yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan hukum.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan bagi semua pekerja yang bisa mengalami hal serupa,” tutup Suryani.
(Rio)
