Bekasi, 8 Oktober 2025, Media- Krimsuskum.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ketua RT bernama Rully dan pelapor Abdul Hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/10/2025). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maria dengan anggota Vira dan Rony ini menarik perhatian masyarakat sekitar, lantaran perkara tersebut melibatkan perangkat lingkungan setempat.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian Sinaga menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting. Seluruh saksi menyatakan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Rully, melainkan dirinya berusaha melerai keributan yang terjadi sebelum rapat RW berlangsung.
Dari hasil pembacaan surat visum dokter di depan persidangan, terungkap bahwa pelapor Abdul Hakim hanya mengalami luka kecil di bagian bibir dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan lain, sehingga masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Tim kuasa hukum terdakwa Rully yang terdiri dari Erwin Haslam, S.H., M.H., Yuni Pristiwati, S.H., dan Yeni Tri Widyanti, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana nyata (actus reus).

“Klien kami tidak memiliki niat jahat. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak dapat disebut tindak pidana jika tidak disertai unsur niat jahat dan tindakan nyata yang terbukti. Keduanya tidak terpenuhi pada kasus ini. Oleh karena itu kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya,” ujar kuasa hukum Rully di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari rapat RW yang dihadiri seluruh perangkat RT dan RW di lapangan badminton Rt 01 / Rw.13 Perum Harapan Mulya, Kel. Setia Mulya, Kec. TarumaJaya. Namun, sebelum rapat dimulai, sekelompok orang yang diduga dipimpin Abdul Hakim datang dan menyerang sembari melontarkan kata-kata kasar. Salah satu sasaran serangan adalah Wakil Ketua RW, Rustam, yang hendak dipukul, namun berhasil dilerai oleh Rully.
Situasi menjadi ricuh dan terjadi dorong-mendorong di lokasi yang kebetulan licin karena habis diguyur hujan. Akibat insiden itu, Rully mengalami luka di leher dan memar, sedangkan Abdul Hakim mengalami luka kecil di bibir.
Menurut tim kuasa hukum Rully, justru pihak Abdul Hakim-lah yang lebih dulu melakukan tindakan provokatif dan datang tanpa undangan. Mereka datang meneror aparat RT dan Rw , agar Abdul Hakim menguasai lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi tidak lagi larang.
> “Klien kami hanya berusaha menjaga ketertiban rapat lingkungan. Justru Abdul Hakim dan kelompoknya yang menyerang lebih dulu. Ada indikasi kuat bahwa mereka tidak senang karena larangan mendirikan bangunan di lahan Fasos/Fasum,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Akibat proses hukum yang menimpa Rully, keluarga terdakwa mengaku mengalami tekanan dan trauma, terlebih karena Rully memiliki anak di bawah umur dan menjadi tulang punggung keluarga.
Pihak Lembaga Pemerhati Anak turut menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan dampak sosial terhadap keluarga terdakwa. Mereka juga berharap
Gubernur Jawa Barat KDM , DPRD da DPR RI Komisi III, Jaksa Agung Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak ikut menyoroti perkara ini agar tidak terjadi bentuk kriminalisasi terhadap aparat lingkungan yang menjalankan tugasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Elmisna,SH)
